PANDUAN PENDAFTARAN / PERUBAHAN OPERATOR POS-EL OPD / UPT

  1. Unduh dokumen untuk melakukan Pendaftaran / Perubahan Operator Pos-el Resmi OPD / UPT.
  1. Buka dokumen dan isi permohonan Pendaftaran / Perubahan Operator Pos-el Resmi OPD / UPT.
  1. Setelah mengisi dokumen, buka aplikasi Srikandi.
  1. Kirim dokumen permohonan pos-el yang telah di TTE oleh Kepala OPD/UPT dengan tujuan Kepala Diskominfo melalui aplikasi Srikandi.
  1. Permohonan pos-el akan diproses oleh Diskominfo dalam tenggang waktu 1 hari kerja.
  1. Akun pos-el yang selesai dibuat oleh Diskominfo akan dikirim melalui aplikasi Srikandi.