- Unduh dokumen untuk melakukan Pendaftaran / Perubahan Operator Pos-el Resmi OPD / UPT.
- Buka dokumen dan isi permohonan Pendaftaran / Perubahan Operator Pos-el Resmi OPD / UPT.


- Setelah mengisi dokumen, buka aplikasi Srikandi.

- Kirim dokumen permohonan pos-el yang telah di TTE oleh Kepala OPD/UPT dengan tujuan Kepala Diskominfo melalui aplikasi Srikandi.

- Permohonan pos-el akan diproses oleh Diskominfo dalam tenggang waktu 1 hari kerja.
- Akun pos-el yang selesai dibuat oleh Diskominfo akan dikirim melalui aplikasi Srikandi.
